SIDRAP — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi dalam mengembangkan penyelidikan sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Unit Reskrim Polsek Panca Rijang kemudian mengamankan seorang pria berinisial IR (25), warga Kecamatan Baranti, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Pengungkapan bermula dari laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp800 ribu di sebuah kios di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, pada Rabu (23/9/2026).
Penyelidikan kemudian berkembang ke dua laporan pencurian lainnya. Polisi mengaitkan IR dengan dugaan pencurian minyak goreng di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, pada 15 September 2026 dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, pada 18 September 2026. Dalam kejadian tersebut, dua dos minyak goreng diduga dicuri dengan kerugian sekitar Rp550 ribu.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, penyidik mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian dianalisis untuk memperoleh petunjuk mengenai terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada IR (25) sebagai terduga pelaku,” ujar Welfrick.
Berbekal petunjuk tersebut, petugas melakukan pengejaran hingga IR diamankan di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, pada Rabu (23/9/2026) petang.
Dari hasil interogasi, IR mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Menurut Welfrick, terduga pelaku mencari sasaran secara acak dan memanfaatkan kondisi ketika penjaga kios sedang sibuk atau saat kios dalam keadaan kosong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terduga pelaku.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran secara acak. Pelaku memanfaatkan kondisi saat penjaga kios sedang sibuk atau kios saat sedang kosong. Dari pengungkapan tersebut, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku,” tutur Welfrick.
Polisi juga menyebut uang dari hasil pencurian digunakan untuk kepentingan foya-foya dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, IR bersama barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (***)
