LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, S.E., para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Penyerahan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD.

Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas arah kebijakan anggaran serta menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui pembahasan KUA dan PPAS, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi agar proses pembahasan APBD Perubahan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Luwu Utara berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah daerah dan DPRD juga menegaskan komitmen untuk mengarahkan kebijakan anggaran pada program-program prioritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Utara. (*)