Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite di wilayahnya.

Menanggapi berbagai respons di tengah masyarakat, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengimbau warganya agar tetap tenang dan tidak panik.

Kebijakan pembatasan ini mengatur nominal pembelian maksimal per jenis kendaraan, yakni Rp35.000 kendaraan roda dua dan Rp200.000 kendaraan roda empat. 

Selain itu, proses pengisian BBM kini wajib menggunakan QR code yang mesti disesuaikan dengan nomor plat kendaraan masing-masing.

Melalui akun media sosial Facebook pribadinya, Bupati menyampaikan pesan agar masyarakat dapat mendukung aturan baru ini demi ketertiban bersama di jalan raya.

“Demi kelancaran bersama di jalan, mari tertib ikuti aturan pembatasan BBM pertalite terbaru di Luwu Utara,” tulis Bupati Andi Rahim di akun facebook pribadinya. 
“Tenang, aturan ini dikecualikan khusus Ambulans dan Mobil Jenazah demi pelayanan medis yang tetap prima. Mari saling menjaga! Bersama kita tertib," tulisnya lagi.

Dengan adanya pengecualian khusus bagi ambulans dan mobil jenazah, maka pemda memastikan pelayanan publik yang bersifat krusial tidak akan terganggu oleh kebijakan pembatasan ini.

Ia berharap kebijakan penggunaan QR code dan pembatasan nominal ini dapat mendistribusikan BBM secara lebih adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat Luwu Utara. (LHr)