Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama jajaran Polres Luwu Utara bergerak cepat meredam potensi eskalasi konflik antardesa.

Langkah sigap ini diambil menyusul insiden dugaan kekerasan yang melibatkan warga dari Desa Lampuawa dan Desa Uraso, Kecamatan Sukamaju dan Mappedeceng, yang dipicu oleh sengketa klaim lahan batas wilayah.

Rapat koordinasi lintas sektoral digelar di Aula Polres Luwu Utara, Kamis (29/102026). Pertemuan strategis ini adalah tindak lanjut langsung atas instruksi cepat Bupati Andi Abdullah Rahim sehari setelah insiden penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Zaenal, Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muhammad Syafei, Kabag Ops AKP Rafli, Kasat Intelkam AKP Andi Suparman, Kasat Reskrim Iptu Kadek Andi, Kapolsek Sukamaju Faisal, serta Kapolsek Mappedeceng Didi Saat.

Hadir pula Kaban Kesbangpol Ismaruddin, Kasatpol PP dan Damkar Ari Setiawan, Kadis Transnaker Andi Kasmawati, perwakilan Dinas PMD, perwakilan Bagian Hukum, Camat Sukamaju Andi Rahmat, Camat Mappedeceng Andi Yasir Pasande, Kades Lampuawa Haeruddin, Sekretaris Desa Uraso Rudini, serta beberapa Kabid atau yang mewakili Kabag Setda, tokoh masyarakat dari Desa Lampuawa, dan Desa Uraso, serta Tim Kerja dari Bakesbangpol.

Adapun kronologinya bahwa konflik bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, ketika terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap salah seorang warga Desa Uraso berinisial AK. Peristiwa tersebut diduga dilakukan Hd, An, Mf, dan He. Berkat kesigapan aparat, para pelaku telah diamankan di Polres Luwu Utara setelah kejadian pada Rabu tersebut.

Akar permasalahan dari insiden ini adalah adanya klaim dari oknum warga dua desa (Lampuawa dan Uraso) pada tanah yang disengketakan. Oknum dari Desa Lampuawa mengklaim bahwa tanah yang telah mereka buatkan jalan tani adalah bagian dari wilayah Dusun Salassa, Desa Lampuawa.

Sementara itu, tanah yang sama diklaim juga oleh warga Desa Uraso sebagai bagian dari wilayah Dusun Kumila, Desa Uraso. Untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, Bupati segera memerintahkan Kaban Kesbangpol dan Asisten Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, dalam hal ini Wakapolres Andi Muhammad Syafei.

Pada pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bersama yang dituangkan ke dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta turut ditandatangani Wakapolres dan beberapa pejabat dari Pemda Luwu Utara. 

Rapat koordinasi berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan menghasilkan 4 poin kesepakatan. Empat poin kesepakatan tersebut adalah: (1) Komitmen Perdamaian dan Penegakan Hukum: Para pihak sepakat menghentikan segala bentuk pertikaian, provokasi, maupun aksi kekerasan fisik, termasuk berkomitmen penuh menjaga perdamaian, ketertiban, keharmonisan, serta hubungan kemasyarakatan di wilayah Desa Lampuawa dan Desa Uraso.

Selanjutnya: (2) Penyerahan Proses Hukum: Terhadap tindakan yang telah terjadi, para pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum; (3) Kewenangan Batas Wilayah: Para pihak sepakat memohon dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penetapan, penegasan, dan penarikan garis batas wilayah desa kepada Pemda Luwu Utara melalui Tim Penegasan Batas Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin kesepakatan terakhir adalah: (4) Kepatuhan Mutlak Hasil Penetapan: Para pihak berjanji dan menjamin untuk menerima, menghormati, dan mematuhi seluruh hasil keputusan penetapan batas wilayah definitif yang ditetapkan Pemda Luwu Utara, serta menjamin situasi tetap kondusif setelah proses pelacakan dan penetapan batas berlangsung di lapangan. (*)