Penggunaan istilah dalam tata kelola pemerintahan birokrasi bukanlah sekadar urusan memilih kata atau frasa, melainkan cerminan dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sayangnya, hingga hari ini saja, kita masih kerap mendapati penggunaan istilah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bahkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dalam sebuah naskah dinas, surat resmi, hingga media publikasi, seperti baliho dan spanduk di lingkungan pemerintah daerah.

Secara hukum normatif, kedua istilah tersebut, OPD dan SKPD, sudah tidak relevan lagi dan secara resmi telah digantikan oleh frasa Perangkat Daerah (PD). Akar kerancuan dari persoalan ini adalah kurangnya pemahaman mengenai hirarki regulasi itu sendiri.

Kerancuan ini umumnya terjadi karena kebiasaan lama yang belum sepenuhnya terbarui dalam praktik administrasi sehari-hari. 

Kita ambil contoh istilah “SKPD”. Istilah ini berakar dari regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pun dengan istilah “OPD” yang sejatinya lahir dari Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 

Namun, sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka PP Nomor 41 Tahun 2007 secara tegas dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Poin pentingnya adalah bahwa istilah resmi atau frasa hukum yang seharusnya digunakan secara sah dan baku dalam administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah (PD) itu sendiri, bukan OPD, apalagi SKPD.

Mengapa ketepatan istilah resmi ini menjadi penting? Meskipun terkesan sepele, ketidaktepatan penulisan ini memiliki dampak langsung terhadap profesionalisme birokrasi. 

Terkesan kita tidak tertib dalam proses administrasi. Padahal setiap dokumen resmi, spanduk, dan baliho instansi merupakan produk hukum serta saluran komunikasi publik. 

Penggunaan istilah yang kedaluwarsa juga memperlihatkan kurangnya pemutakhiran literasi ASN terhadap regulasi. 

Maka dari itu, sebagai aparatur negara, ASN wajib menjaga muruah birokrasi. Sebagai aparatur pemerintah, ASN juga dituntut untuk senantiasa memahami hukum normatif dari nomenklatur dan struktur organisasi tempatnya bertugas.

Penggunaan frasa yang baku secara konsisten akan menghilangkan kebingungan masyarakat serta menyelaraskan seluruh produk hukum di tingkat daerah. 

Saatnya seluruh PD menertibkan tata naskah dinasnya. Menggunakan frasa “Perangkat Daerah” bukan hanya soal kerapian berbahasa, melainkan bentuk komitmen kita dalam menegakkan tertib regulasi di lingkungan pemda. (LHr)