POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari dan Desa Arjosari, Polsek Urban Wonomulyo, Polres Polewali Mandar, Brigpol Panca Setiawan, bersama Kepala Desa Kebunsari dan para kepala dusun melaksanakan mediasi sengketa tanah yang melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga. Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) di Kantor Desa Kebunsari.
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan terkait tanah seluas sekitar 40 are yang berada di Desa Kebunsari. Tanah tersebut diketahui dibeli menggunakan hasil penjualan rumah dan tanah milik orang tua kedua belah pihak yang sebelumnya berada di Desa Nepo.
Pihak pertama, A.R. (58), seorang petani yang berdomisili di Dusun 3, Desa Kebunsari, mengajukan tuntutan atas pembagian hasil penjualan aset orang tua mereka. Sementara pihak kedua, L.M. (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Kebunsari, saat ini menguasai tanah tersebut sebagai penerus dari orang tuanya.
Melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Sebagai bentuk legalitas hasil mediasi, kedua belah pihak juga menandatangani berita acara kesepakatan.
Bhabinkamtibmas Desa Kebunsari, Brigpol Panca Setiawan, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menjaga hubungan kekeluargaan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah Desa Kebunsari.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan sengketa tanah antar keluarga dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Humas Polres Polman
