Luwu Utara --- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah progresif dalam upaya memperkuat keamanan informasi di era digital, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/10/DISKOMINFOSP tentang Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Pemda Luwu Utara yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP).

Langkah ini dihadirkan sebagai instrumen mitigasi risiko terhadap ancaman kebocoran data, serangan siber, serta potensi hilangnya dokumen penting milik daerah. 

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh perangkat daerah kini diwajibkan menerapkan protokol pencadangan (backup) data secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Penyimpanan data dapat dilakukan secara daring maupun menggunakan media eksternal, seperti harddisk eksternal atau fasilitas yang disediakan oleh pengelola IT di masing-masing perangkat daerah. 

Selain pencadangan data, pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk menginstruksikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan kerja masing-masing agar rutin mengganti password akun sistem elektronik demi menjaga keamanan berlapis.

Tidak sekadar mengimbau, kebijakan ini menerapkan sistem pelaporan yang ketat. Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan pencadangan data kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kominfo-SP. 

Laporan ini mencakup periode pencadangan, nama personil pelaksana, rentang waktu proses backup, status keberhasilan (disertai keterangan kendala jika gagal), serta jenis media backup yang digunakan.

Guna memastikan kebijakan ini berdampak hingga ke lini pelayanan paling bawah, aturan ini juga menginstruksikan tiga perangkat daerah, masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Kesehatan, untuk meneruskan edaran ini secara berjenjang. 

Sosialisasi mengenai edaran Bupati ini wajib menjangkau Kepala UPT SDN, UPT SMPN Negeri dan Swasta, para Lurah, Kepala Desa, hingga seluruh Kepala UPT Puskesmas di Luwu Utara.

Melalui SE ini, Pemda Luwu Utara menunjukkan komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga aman dan terpercaya bagi masyarakat. (LHr)