Luwu Utara --- Menjadi pengelola atau admin grup media sosial ternyata tidak semudah membagikan tautan dan menyimak percakapan.
Di balik ramainya grup WhatsApp (WA) atau Facebook, tersembunyi tanggung jawab hukum yang cukup berat jika tidak diiringi sikap mawas diri.
Hal ini jadi sorotan serius Kabid Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara, Alisman. Ia mengingatkan admin grup medsos agar tidak menganggap sepele lalu lintas informasi di ruang digital yang mereka kelola.
Meskipun istilah “admin” tidak tertulis secara gamblang di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun jerat hukum tetap bisa menjangkau pengelola grup melalui perluasan tafsir hukum pidana.
Alisman menjelaskan, tanggung jawab hukum ini umumnya terbagi ke dalam dua kondisi utama, yaitu Sanksi Pembiaran (Pasal 55 KUHP), di mana admin bisa terseret sebagai pihak yang turut membantu tindak pidana jika dengan sengaja membiarkan, mendukung, atau meloloskan konten berbahaya seperti hoaks, pornografi, judi online, hingga ujaran kebencian berbau SARA di dalam grupnya, terutama pada platform yang menggunakan fitur persetujuan postingan (post approval).
Yang kedua, kata dia, Tindakan Langsung, di mana admin bisa terjerat pidana secara langsung jika aktif membagi konten melanggar hukum, mulai dari pencemaran nama baik yang dikategorikan sebagai ranah publik, penyebaran berita bohong yang memicu kerusuhan, hingga pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Sebagai langkah antisipasi agar ruang digital di Luwu Utara tetap sehat dan produktif, kami imbau para pengelola atau admin grup media sosial disarankan untuk menerapkan langkah-langkah pengamanan praktis, seperti menetapkan aturan secara tegas, menggunakan fitur moderasi, dan gerak cepat hapus konten,” tutur Alisman mengingatkan.
Dikatakannya, jika ada konten ilegal yang tidak jelas kebenarannya, maka pengelola grup dapat mengambil tindakan tegas, dengan menegur atau langsung mengeluarkan anggota yang terbukti berulang kali menyebarkan konten berbahaya.
“Ruang digital adalah cerminan peradaban kita saat ini. Saling mengingatkan dalam kebaikan adalah kunci, namun ketegasan admin dalam menyaring informasi kini menjadi perisai utama agar jempol tidak membawa diri ke balik jeruji besi,” tandasnya kembali mengingatkan. (LH)
