POLEWALI MANDAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 29 tahun, terkait dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan berlangsung di wilayah Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
📌 FAKTA CEPAT PENGUNGKAPAN DI MATAKALI
• Waktu: Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA
• Lokasi: Wilayah Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kab. Polewali Mandar
• Terduga: M, 29 tahun
• Barang bukti utama: 31 paket diduga sabu-sabu
• Tambahan: 1 unit telepon seluler Android
• Penanganan: Dibawa ke Mapolres Polman, barang bukti dikirim ke laboratorium
• Status perkara: Masih didalami, kemungkinan ada pihak lain terlibat
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tonrolima. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di tempat, petugas melihat M sedang berjalan keluar dari sebuah rumah. Saat pemeriksaan berlangsung, terduga diketahui sempat membuang lima pipet yang diduga berisi sabu-sabu ke sampingnya, yang ternyata terbungkus kemasan Chocolatos. Barang tersebut tetap berhasil diamankan petugas.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke bagian dalam rumah. Hasil penggeledahan di dalam kamar kembali menemukan sejumlah barang berupa satu saset plastik bening serta 25 pipet berisi zat yang diduga narkotika jenis sama.
Total 31 Paket Diamankan, Perkara Masih Didalami
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil dikumpulkan berjumlah 31 paket diduga sabu-sabu — terdiri dari temuan di luar dan di dalam rumah. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, baik saat penggeledahan awal maupun di dalam kamar,” ujar Japaruddin.
Terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sampel zat akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kandungannya. Pihak kepolisian pun membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut dan terus mendalami perkara ini.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kami juga akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polewali Mandar,” pungkasnya.
(Sumber: Humas Polres Polewali Mandar)
